Senin, 09 Januari 2012

TUGAS MINGGU 3

KOPERASI SAAT INI Keberadaan koperasi sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat. Terutama masyarakat pedesaan. Akan tetapi seperti kita lihat saat ini, di orde reformasi seperti sekarang ini tidak memberikan ruang yang luas bagi peran koperasi untuk berkiprah di masyarakat. Saat ini, fungsi koperasi telah digeser oleh pihak swasta yang diberi keleluasaan oleh pemerintah. Karena itu peran koperasi kurang berdaya di masyarakat. “Dampak yang terjadi yang bisa kita lihat saat ini, petani mengalami beberapa kendala dalam usaha pertaniannya. Contohnya, kalau musim tanam pupuk kan jadi sulit dicari, tapi kalau tidak panen pupuk membanjir” ( di kutip dari Kasi, Pertanian dan Perkebunan Dinas Koperasi Jawa Timur). Ini sangat berbeda dengan orde sebelum reformasi atau orde baru lalu. Dulu, koperasi begitu memiliki peran untuk menjadi penopang ekonomi kerakyatan. Karena koperasi memang di setting sebagai ujung tombak ekonomi rakyat. Akan tetapi itu tidak terlihat pada saat ini. Sangat di sayangkan sekali, padahal awal dari perekonomian Indonesia adalah koperasi. Segala penyaluran kegiatan pertanian dilakukan melalui koperasi. Dan tidak pernah terjadi kelangkaan dan harga pupuk mahal, dll. Koperasi juga menjadi kepanjagan tangan bulog yang dapat menampung dan menyalurkan hasil panen rakyat. “Pokoknya dulu peran koperasi sangat berdaya dan fital”. Padahal jumlah BUMN dan swasta hanya 95% dari para usahawan di negeri ini. Sedangkan koperasi dan UKM jumlahnya lebih tinggi yakni 99,7%. Di Jaitm sendiri tidak kurang dari 24 ribu koperasi yang ada dan pasti dekat dengan masyarakat. Sumber : http://wartapedia.com/bisnis/potensi/1591-agus-pudji-waluyo-koperasi-itu-sekarang-jadi-anak-tiri.html

merangkum tugas minggu 3 dan 4

BENTUK ORGANISASI

A. Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel, merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
di golongkan menjadi 2, yaitu :

1. Esensialist, menurutnya pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist, pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum.

B. Menurut Ropke
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke, koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

Sub sistem :
• Anggota Koperasi
• Badan Usaha Koperasi
• Organisasi Koperasi

C. Di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan

2. HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB

A. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1. pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2. pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi

B. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

C. Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar atau rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang di tetapkan dan berlaku dalam koperasi. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
Pengawas berwenang :
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

3. POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1. pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan.
Pola Manajemen Diantaranya :
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

1. Pengertian Badan Usaha
Adalah Kesatuan yuridis dan ekonomis dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau member pelayanan kepada masyarakat.

2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip–prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.


3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Meminimumkan biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarkat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.

5. Keterbatasan Teori Perusahaan
• Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
• Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
• Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.

6.Teori Laba
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna

7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

8. Kegiatan Usaha Koperasi
(1) Status dan Motif Anggota Koperasi
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi : Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
• Memiliki pola income reguler yang pasti

(2) Kegiatan Usaha

• Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
• Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
• Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

(3) Permodalan Koperasi
• UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.


(4) Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selsisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi


Sumber :
http://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/teori-fungsi-laba/
http://tirsavirgina.wordpress.com/2011/10/09/keterbatasan-teori-perusahaan/
http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://rinton.blogdetik.com/bab-iv-tujuan-dan-fungsi-koperasi/
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/