Akuntansi
komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip
akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi
dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi
internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional
(multinational corporation) atau MNC yang beroperasi
diberbagai negara dibidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan
distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan
kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di
pasar modal internasional berlangsung secara real time basis.
Persamaan
dan Perbedaan Sistem Akuntansi Di Negara-Negara Maju
·
Dalam Sistem perpajakan
Negara-negara
seperti Perancis dan Jerman menggunakan laporan keuangan perusahaan sebagai
dasar penentuan utang pajak penghasilan, sedangkan negara-negara seperti
Amerika Serikat dan Inggris menggunakan laporan keuangan yang telah disesuaikan
dengan aturan perpajakan sebagai dasar penentuan utang pajak dan disampaikan
terpisah dengan laporan keuangan untuk pemegang saham.
·
Eksistensi dan pentingnya profesi akuntan
Profesi
akuntan yang lebih maju di negara-negara maju juga membuat system akuntansi
yang dipakai lebih maju dibandingkan dengan di negara-negara yang masih
menerapkan sistem akuntansi yang sentralistik dan seragam.
·
Pendidikan dan riset akuntansi
Pendidikan
dan riset akuntansi yang baik kurang dijalankan di negara-negara yang sedang
berkembang. Pengembangan profesi juga dipengaruhi oleh pendidikan dan riset
akuntansi yang bermutu.
·
Aturan-aturan akuntansi
Standar dan
aturan akuntansi yang ditetapkan di negara tertentu tentunya tidak sepenuhnya
sama dengan negara lain. Peran profesi akuntan dalam menentukan standar dan
aturan akuntansi lebih banyak ditemukan di negara-negara yangtelah memasukkan
aturan-aturan profesional dalam aturan-aturan perusahaan, seperti di Inggris
dan Amerika Serikat. Sementara itu Christopher Nobes dan Robert Parker
(1995:11) menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting
yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi.
Faktor-faktor tersebut antara lain adalah
1.
Sistem hukum,
- Pemilik dana,
- Pengaruh system perpajakan
- Kemantapan profesi akuntan.
- Inflasi,
- Teori akuntansi
- Accidents of history
·
Sistem hukum
Peraturan
perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah sistem dan prosedur akuntansi, banyak
dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Beberapa negara
seperti Perancis, Italia, Jerman, Spanyol, Belanda menganut Sistem hukum yang
digolongkan dalam codified Roman law. Dalam codified law, aturan-aturan
dikaitkan dengan ide dasar moral dan keadilan, yang cenderung menjadi suatu
doktrin. Sementara itu negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat,dan
negara-negara persemakmuran Inggris menganut sistem common law. Dalam common
law, dicoba adanya suatu jawaban untuk kasus-kasus yang spesifik dan tidak
membuat suatu formulasi umum.
·
Sumber pendanaan
Berdasarkan
sumber pendanaan, perusahaan dapat dikelompokkan menjadi dua. Kelompok yang
pertama adalah perusahaan yang mendapatkan sebagian besar dananya dari para
pemegang saham di pasar modal (shareholder). Kelompok kedua adalah perusahaan
yang mendapatkan sebagian besar dananya dari bank, negara atau dana keluarga.
Umumnya di negara-negara dengan sebagian besar perusahaan yang dimiliki oleh
shareholders namun para shareholders ini tidak mempunyai akses atas informasi
internal, lebih banyak tuntutan atas adanya pengungkapan (disclosure),
pemeriksaan (audit) dan informasi yang tidak bias (fair information).
·
Sistem perpajakan
Sejauh mana
sistem perpajakan dapat mempengaruhi sistem akuntansi adalah dengan melihat
sejauh mana peraturan perpajakan menentukan pengukuran akuntansi (accounting
measurement). Di Jerman, pembukuan menurut pajak harus sama dengan pembukuan
komersial. Sedangkan di banyak negara lain seperti Inggris, Amerika Serikat dan
juga termasuk Indonesia, terdapat aturan-aturan yang berbeda antara perpajakan
dan komersial perusahaan. Contoh yang paling jelas mengenai hal ini adalah
depresiasi.
·
Profesi akuntan
Badan-badan
yang dibentuk sebagai wadah profesi ternyata berbeda-beda di setiap negara, dan
hasil yang berupa aturan-aturan atau standar dipengaruhi oleh bentuk, wewenang
dan anggota dari badan-badan tersebut. Di beberapa negara ditemui adanya
pemisahan profesi akuntan, sebagai ahli perpajakan atau hanya sebagai akuntan
perusahaan. Anggota suatu badan yang mengatur standar akuntansi bisa terdiri
hanya dari kalangan akuntan publik atau mengikutsertakan pihak-pihak dari
kalangan dunia usaha, industri, pemerintah dan kalangan pendidik. Tingkat
pendidikan dan pengalaman dalam dunia praktis sebagai syarat seseorang untuk
bisa menjadi anggota badan tersebut juga akan menentukan kualitas standar dan
aturan akuntansi sebagai keluaran yang dihasilkan.
Contoh
sistem akuntansi di negara maju :
JEPANG
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai
pengaruh domestic dan internasional. Untuk memahami akuntansi di Jepang,
seseorang harus memahami budaya, praktik usaha, dan sejarah Jepang. Jepang
merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat.
Perusahaan-perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan
seringkali bersama-sama memiliki perusahaan lain.
Regulasi
akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang, yaitu ;
1.
Hukum komersial,
2.
Undang-undang pasar modal,
- Undang-undang pajak penghasilan perusahaan.
Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut
Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat
persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal- hal berikut :
1.
Neraca
2.
Laporan Laba Rugi
3.
Laporan Usaha
4.
Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba
Ditahan
5.
Skedul Pendukung.
Pengukuran Akuntansi
Kebanyakan prakrik akuntansi yang
sebelumnya dijelaskan dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat
dari Perubahan Besar dalam Akuntansi seperti yang disebutkan sebelumnya.
Perubahan – perubahan terakhir ini meliputi :
1.
Mengharuskan perusahaan yang mencatatkan sahamnya
untuk membuat laporan arus kas;
- Memperluas jumlah anak perusahaan yang
dikonsolidasikan berdasarkan kendali yang dimiliki dan bukan persentase
kepemilikan;
- Memperluas jumlah perusahaan afiliasi yang
dicatat dengan menggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh signifikan
dan bukan pada persentase kepemilikan
- Menilai investasi dalam surat berharga sebesar
harga pasar dan bukan harga perolehan;
- Provisi penuh atas kewajiban tangguhan; dan (6)
akrual penuh atas pension dan kewajiban pensiun lainnya. Akuntansi di
Jepang sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.