Minggu, 14 November 2010

TUGAS PENGANTAR BISNIS

TUGAS MINGGU KE 3 ( pengantar bisnis )

Nama : GITA NOVITA INDRA
Kelas : 1 EB18
NPM : 23210022

Jelaskan bentuk perusahaan dan berikan 5 contoh CV, PT, yayasan, koperasi, asuransi, leasing, PT negara!
Jawab :
Bentuk badan usaha :
- Yuridis perusahaan
- Lembaga keuangan
- Kerjasama,penggabungan dan ekspans
Contoh :
- CV : CV Patuh Adil Sejahtera
- PT : PT Telkom, PT Bineka Ika , PT Budi Sentosa , PT Putri Kencana
- Yayasan : Yayasan kesejahteraan Indonesia , Panti Asuhan , Yayasan yatim piatu
- Asuransi : Asuransi Sinarmas
- Persero : Pelni
- Leasing : PT. Dirgantara Leasing
-
Sebutkan dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia
Jawab :
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

Apa yang di maksud dengan mergel, kartel, joint ventura
Jawab :
- Marger adalah adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru . Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi
- Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi
- Joint Ventura adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar